Sinergi Bijak untuk Edukasi Pajak

Edukasi berasal dari bahasa latin “educare” yang artinya menuntun atau mengarahkan ke luar. Ini berarti pada dasarnya setiap manusia sudah memiliki kemampuan di dalam dirinya untuk bersikap reaktif yang ditunjukkan dengan pengembangan pemikiran, perasaan, serta perbuatan atau tingkah laku setelah mendapatkan informasi dan pengetahuan dari pengalaman serta pembelajaran yang disampaikan. Edukasi, atau lebih sering juga dikenal dengan istilah pendidikan, sangat berhubungan erat dengan pembelajaran. Ada proses belajar dalam edukasi. Itulah mengapa aktor dari edukasi disebut pendidik, mengacu pada orang atau pihak yang memberikan edukasi, dan peserta didik, mengacu pada orang atau pihak yang menerima edukasi.

Bagaimana dengan edukasi pajak? Sudah tentu ada proses pembelajaran juga dalam edukasi pajak. Tentunya pembelajaran ini adalah tentang hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan. Ketika mendengar kata edukasi pajak, tentunya pemikiran sebagian besar pendengar kata tersebut akan membayangkan petugas pajak yang sedang memberikan informasi, pengajaran, konsultasi, ataupun sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak. Pandangan ini tidak salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Edukasi pajak memang kerap dijumpai dalam kegiatan yang diadakan oleh kantor pajak. Pemberian konsultasi, sosialisasi, dan penyebarluasan informasi perpajakan adalah beberapa kegiatan terkait edukasi pajak yang sering dilaksanakan oleh kantor pajak.

Namun, edukasi pajak ternyata tidak melulu harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pihak-pihak di luar DJP dapat juga berperan dalam melakukan edukasi pajak. Tentu saja dengan tetap ada keterlibatan dari DJP, dalam hal persiapan sebelum edukasi pajak dilakukan misalnya. Dengan 44 ribu pegawai yang dimiliki DJP tentunya cukup sulit jika harus melingkupi keseluruhan masyarakat Indonesia yang jumlahnya lebih dari 270 juta dengan informasi dan pengetahuan perpajakan. Untuk itulah DJP memerlukan pihak eksternal tersebut untuk menjadi perpanjangan tangan DJP dalam menumbuhkan kesadaran pajak di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Tugas yang tidak mudah, tetapi bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. Penulis menyebutnya “sinergi bijak”.

Adalah slogan lawas “orang bijak taat pajak”, yang masih banyak digunakan hingga sekarang ini, yang menjadi salah satu alasan penulis untuk memilih kata “sinergi bijak”. Sinergi yang dilakukan oleh DJP dan pihak eksternal ini diharapkan merupakan sinergi yang membawa kemanfaatan bagi masing-masing pihak dan juga dapat menghasilkan orang-orang yang bijak dalam menyikapi kewajiban perpajakan yang melekat dalam dirinya. Orang-orang yang setelah mendapatkan edukasi pajak, dapat memunculkan semangat sadar pajak dalam diri dan dimanifestasikan dalam perbuatan serta tingkah laku yang mencerminkan kepatuhan perpajakan.

Sebut saja satu contoh. Seorang pegawai swasta yang telah berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui e-Filing dapat berperan dalam memberikan edukasi pajak kepada keluarga, saudara, serta rekan kerja pegawai tersebut. Melalui hal sederhana dengan membagikan pengalaman pegawai tersebut dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing kepada keluarga, saudara, dan rekan kerja, pegawai tersebut telah terlibat secara langsung dalam edukasi perpajakan. Bayangkan jika keluarga, saudara, dan rekan kerja dari pegawai tersebut juga melakukan hal yang sama kepada teman atau kolega mereka. Edukasi perpajakan, khususnya terkait penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing dapat tersampaikan kepada banyak orang dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan keterlibatan pihak di luar DJP.

Bentuk sinergi bijak yang lain adalah sinergi dalam dunia pendidikan nasional, contohnya sinergi antara DJP melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia melalui pembentukan tax center. Tax center ini merupakan kelembagaan mandiri yang dibentuk oleh perguruan tinggi untuk melaksanakan kegiatan kajian, seminar, pelatihan, serta sosialisasi perpajakan yang dilaksanakan di lingkungan perguruan tinggi. Keberadaan tax center ini cukup penting bagi DJP dalam menyebarluaskan informasi terkait perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak melalui jalur akademisi. Dari jalur pendidikan ini, DJP juga menjalin sinergi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk program inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan dan pendidikan tinggi. Progam ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini di kalangan pelajar dan mahasiswa melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan dan pendidikan tinggi.

Masih dari dunia pendidikan, DJP juga melakukan sinergi dengan tax center di perguruan tinggi melalui program kegiatan relawan pajak. Relawan pajak ini diambil dari para mahasiswa yang memiliki keinginan untuk terlibat langsung dalam kegiatan edukasi perpajakan. Para relawan pajak ini akan menerima pembelajaran dan pelatihan dari DJP untuk memberikan pemahaman tentang informasi perpajakan yang akan mereka sampaikan kepada masyarakat dan wajib pajak. Relawan pajak ini nantinya akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak, menjelaskan kewajiban perpajakan yang melekat pada wajib pajak, menginformasikan kemudahan layanan DJP yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta ikut mendampingi dan mengasistensi wajib pajak dalam melaporkan pajak.

Akhirnya, dari hal-hal sederhana terkait perpajakan, pihak eksternal di luar DJP sebenarnya dapat memiliki peran penting dalam pemberian edukasi pajak kepada masyarakat dan wajib pajak. DJP melalui kantor pajak terus melakukan sinergi dengan pihak eksternal untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan tentang pemenuhan kewajiban perpajakan serta kemudahan layanan perpajakan yang disediakan DJP. Sinergi bijak ini semoga dapat senantiasa terjalin untuk menumbuhkan kesadaran pajak masyarakat melalui edukasi pajak yang semakin gencar dilakukan.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/sinergi-bijak-untuk-edukasi-pajak