Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 213 / PMK.03 / 2016 (PMK-213) tentang “Jenis Dokumen Tambahan dan / atau Wajib Informasi yang Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak Terkait dan Prosedur”. PMK-213 menerapkan panduan dokumentasi penentuan harga transfer sesuai dengan rencana Aksi Basis Erosi dan Pengambilan Nilai (OECD) Organisasi 13 untuk Proyek Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Wajib Pajak disarankan untuk mempertimbangkan langkah-langkah tindakan segera untuk memastikan kepatuhan terhadap PMK-213, termasuk pembuatan File Induk dan File Lokal mereka untuk tahun fiskal 2016, mengingat tenggat waktu yang ketat untuk persiapan, dan untuk mempertimbangkan kebutuhan potensial untuk menyiapkan negara- Laporan oleh Negara (CbC).

  1. File Utama
  2. File Lokal
  3. Laporan CbC