Likuidator adalah orang atau badan yang berwenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan. Likuidator dapat ditunjuk oleh pengadilan atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan,

Likuidator yang bertugas meliputi :

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan;
  2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi ;
  3. Pembayaran kepada para kreditor
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan