Jasa Perpajakan

Konsultasi dan pengurusan pajak yang dapat kami berikan, antara lain;

  1. Konsultasi umum masalah perpajakan
    Kami akan memberikan layanan kepada klien setiap hari dalam bentuk korespondensi dan komunikasi lisan, termasuk rapat, percakapan telepon, dan e-mail untuk setiap kasus pajak umum dan khusus setiap saat permintaan klien. Selain itu, kami akan memperbarui informasi perpajakan kepada klien melalui email untuk peraturan pajak baru, terutama untuk peraturan yang akan memberi dampak langsung pada kewajiban pajak klien.
  2. Tax Planning
    Kami menyediakan perencanaan dan desain pajak sesuai dengan kebutuhan bisnis klien. Kami akan membantu klien dalam mengoptimalkan manfaat pajak dari merger & akuisisi, restrukturisasi, investasi modal langsung / tidak langsung (domestik / luar negeri) dan pengaturan pembiayaan. Kami akan selalu membantu klien kami dalam mencapai tujuan mereka dengan cara mematuhi undang-undang perpajakan dengan meminimalkan kewajiban pajak mereka dan mendapatkan manfaat pajak tanpa harus menghindari dan melanggar undang-undang perpajakan.
  3. Review Pajak
    Kami menyediakan layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa klien terus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan pajak. Kami akan meninjau, menguji dan mendiagnosa catatan keuangan klien dan dokumen terkait untuk mengidentifikasi perlakuan pajak yang tidak semestinya yang dapat menimbulkan denda pajak dan beban pajak potensial. Layanan ini akan menghasilkan saran dan rekomendasi terbaik untuk kami selesaikan.
  4. Pengisian SPT Masa dan Tahunan
    Kami membantu klien dalam mempersiapkan dan menyampaikan pajak penghasilan karyawan bulanan dan tahunan, PPN bulanan, SPT tahunan penghasilan individual tahunan tepat waktu dan akurat.
  5. Restitusi Pajak
    Ketika klien kami sengaja membayar lebih atas jenis pajak tertentu, kami membantu mereka mendapatkan pengembalian dana yang tepat waktu. Kami berhubungan langsung dengan Kantor Pajak dan Perbendaharaan Negara, dan bekerja sampai pengembalian telah dilakukan.
  6. Pajak Internasional
    Kami ahli dalam menangani masalah perpajakan internasional seperti transfer pricing, perpajakan ekspatriat, usaha patungan dan proyek kerjasama luar negeri, perpajakan sumber pendapatan luar negeri, penerapan perjanjian perpajakan, perencanaan pajak internasional dan isu-isu lain mengenai perpajakan cross- Transaksi perbatasan.
  7. Pengurusan NPWP & PKP (Tax Administration)
    Kami menyediakan layanan mengurus pendaftaran orang dan atau badan usaha ke kantor pajak untuk memperoleh NPWP & Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan membantu mendapatkan ijin untuk menggunakan bahasa asing dan mata uang asing dalam pembukuan nya. Anda tidak perlu lagi repot mengurus dokumen ini, kami siap membantu anda hingga pengurusan dokumen selesai
  8. Pengadilan Pajak
    Kami menyediakan jasa pengadilan pajak untuk mendukung Wajib Pajak (WP) dalam menghadapi penyelesaian Banding dan Gugatan kepada Pengadilan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan ini diberikan dalam bentuk pendampingan sebagai Kuasa Hukum Pajak dengan memberi petunjuk dan mengawasi kegiatan penyiapan alat bukti yang berupa dokumen dan/atau keterangan dari para saksi dan ahli yang berkompeten.
  9. Tenaga pendamping pemeriksaan
    Kami membantu dan mewakili klien dalam menangani audit yang dilakukan oleh otoritas pajak dan keberatan selanjutnya dan banding terhadap pemeriksaan pajak. Profesional pajak kami akan memberikan strategi yang efektif untuk tindakan tersebut, termasuk pengarsipan semua dokumen dan fakta yang diperlukan untuk mendukung argumentasi kuat dan valid kami untuk pertahanan.