Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis keputusan yang memuat daftar wajib pajak yang dipindah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP Madya.
Daftar tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-116/PJ/2021. Beleid ini dirilis sehubungan dengan dilakukannya penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya.
Keputusan itu juga merupakan tindak lanjut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-05/PJ/2021 perubahan dari PER-07/PJ/2020. Berdasarkan 2 pertimbangan itu perlu ditetapkan daftar wajib pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP Madya.
“Menetapkan wajib pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai wajib pajak tertentu yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada kantor pelayanan pajak madya,” kutip Diktum Pertama KEP-116/PJ/2021, Jumat (26/3/2021)
Termasuk wajib pajak yang terdaftar pada diktum pertama adalah cabang wajib pajak yang didirikan sebelum dan setelah KEP-116/PJ/2021 ini berlaku dan berada di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran huruf B PER-05/PJ/2021.
Adapun KEP-116/PJ/2021 ini berlaku mulai 22 Maret 2021. Namun, Saat Mulai Terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama ditetapkan sejak 3 Mei 2021.
Perinciannya, 1.196 wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Medan. Lalu, 411 wajib pajak di KPP Madya Medan dan 1 wajib pajak di KPP Madya Pekanbaru, serta 1.586 wajib pajak di berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Dua Medan.
Selanjutnya, 410 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Pekanbaru, dan 1.073 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Batam.
Kemudian terdapat 1.169 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Palembang, dan 1.994 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Bandar Lampung.
Ada pula 62 wajib pajak yang terdaftar dari berbagai KPP Madya dan 1.640 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Jakarta Pusat. Lalu 305 wajib pajak dari berbagai KPP Madya dan 1.856 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Dua Jakarta Pusat.
Kemudian, terdapat 59 wajib pajak dari berbagai KPP Madya dan sebanyak 1.403 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Jakarta Barat.
Yang lain, 19 wajib pajak dari berbagai KPP Madya dan 2.003 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Dua Jakarta Barat. Selanjutnya 31 wajib pajak dari berbagai KPP Madya dan 927 wajib pajak dari berbagai KPP Pratama dipindah ke KPP Madya Jakarta Selatan 1.
Perincian lebih lanjut dapat disimak dalam lampiran KEP-116/PJ/2021. Lampiran tersebut terdiri atas 1.952 halaman yang memuat perincian NPWP, nama wajib pajak, serta asal KPP dari wajib pajak yang dipindah ke berbagai KPP Madya.
KEP-116/PJ/2021 ini sekaligus berfungsi sebagai surat keputusan mengenai pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang.
Surat keputusan baru ini mencabut Surat Keputusan Pengukuhan PKP sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak pada KPP lama. Pencabutan tersebut berlaku Saat Mulai Terdaftar (SMT) yang ditetapkan pada KEP-116/PJ/2021 yaitu per 3 Mei 2021.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran KEP-116/PJ/2021, akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Dirjen Pajak melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal baru. (Bsi)
Sumber : DDTC